Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT CCI Bintan Dipolisikan

- Author

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Bintan, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial S (46) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan.

Pria berinisial S itu diketahui merupakan seorang mantan pegawai PT CCI, ia diketahui menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8 Miliar.

Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia ditangkap atas laporan Hr Manager PT CCI Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan modus memalsukan dokumen.

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 8 Miliyar”, kata Ryky Iswoyo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu, 19 Juni 2024.

Dijelaskannya, tersangka S berdasarkan keterangan HR PT CCI, mslakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Jadi tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.

Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga
Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting
BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri
Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban
KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh
Lansia 67 Tahun Ditangkap Bawa Sabu dari Malaysia, Mengaku Dibayar Rp40 Juta
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga

Minggu, 27 September 2026 - 13:16 WIB

Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB