Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT CCI Bintan Dipolisikan

- Author

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Bintan, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial S (46) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan.

Pria berinisial S itu diketahui merupakan seorang mantan pegawai PT CCI, ia diketahui menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8 Miliar.

Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia ditangkap atas laporan Hr Manager PT CCI Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan modus memalsukan dokumen.

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 8 Miliyar”, kata Ryky Iswoyo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu, 19 Juni 2024.

Dijelaskannya, tersangka S berdasarkan keterangan HR PT CCI, mslakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Jadi tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.

Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB