KARIMUN, KepriHeadline.id – Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I menggagalkan upaya penyeludupan Balpres dan Rokok Ilegal dari Batam menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.
Barang-barang ilegal itu diamankan dari Kapal Pompong Tanpa Nama berukuran 3 GT yang melewati Perairan Kabupaten Karimun tepatnya di Perairan Utara Pulau Benah, Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Sabtu, 28 Februari 2026 kemarin.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla mengatakan, penangkapan kapap bermuatan balpres dan rokok ilegal itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang melakukan manuver mencurigakan di perairan tersebut.
Dari kecurigaan itu, petugas langsung melakukan upaya pengejaran terhadap kapal tanpa nama tersebut. Hasilnya, saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang ilegal, antaranya 75 koli sepatu bekas (balpres), dan 15 dus Rokok Ilegal serta sembilan lembar karpet.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal itu berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam. Rencananya, muatan akan dipindahkan melalui metode ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” kata Letkol Laut Samuel dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Karimun, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam penegahan itu, Petugas turut mengamankan Satu orang Nahkoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK). Ketiganya, berinisial I, A, dan C, warga Kota Batam.
Kepada petugas, mereka mengaku kegiatan ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam–Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai jenis muatan.
“Mereka ini hanya sebagai pengantar barang-barang. Kami sudah kantongi identitas pemilik barang, yakni Berinisial Z dan merupakan warga Pekanbaru,” katanya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan Lanal Karimun kepada Petugas Bea Cukai Karimun, untuk proses hukum lebih lanjut.
Danlanal menyebutkan, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, agar aparat menindak tegas pelaku kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







