Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

- Author

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tebing menyerahkan kasus prostitusi online ke Dinsos Karimun untuk kemudian diserahkan ke Yayasan

Polsek Tebing menyerahkan kasus prostitusi online ke Dinsos Karimun untuk kemudian diserahkan ke Yayasan

KARIMUN, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu (4/3/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat remaja perempuan yang masih berstatus di bawah umur di sebuah kamar di Hotel Erison, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 22.30 WIB.

Keempat remaja tersebut berinisial GS (14), LN (16), FL (14), dan NS (16). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami menemukan dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan empat remaja,” kata Kenedy, Kamis (5/3/2026).

Setelah diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh remaja tersebut masih berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Namun setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi sesuai ketentuan dalam Pasal 473 KUHP baru,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.

Hasil pembahasan tersebut memutuskan bahwa keempat anak tersebut akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan.

“Kesepakatan bersama, keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan agar masa depan mereka bisa lebih baik,” kata Kenedy.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah putus sekolah.

“Ada yang hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP,” ujarnya.

Menurut Kenedy, faktor lingkungan pergaulan serta rendahnya minat untuk melanjutkan pendidikan menjadi salah satu alasan mereka terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Rata-rata mereka malas sekolah dan terpengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik,” katanya.

Sementara itu, Pendamping Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Taufik Patliamsah, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena anak-anak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurut dia, perbuatan tersebut tentu melanggar ketentuan hukum dan juga berisiko terhadap kesehatan para remaja.

“Dalam perkara ini anak-anak yang terlibat masih di bawah 18 tahun dan tentu saja dengan perbuatan mereka telah melanggar undang-undang,” kata Taufik.

Dari sudut pandang pendamping sosial, lanjut dia, aktivitas tersebut sangat berisiko terhadap penularan penyakit menular, termasuk HIV.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah, serta lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

“Orang tua harus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari kedisiplinan, jam malam, pertemanan, hingga aktivitas di media sosial,” ujarnya.

Menurut Taufik, di era digital saat ini penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak bisa sepenuhnya dibatasi.

“Media sosial anak-anak sekarang dengan perkembangan era digital tidak bisa dibatasi sepenuhnya, jadi yang bisa dilakukan adalah memantau penggunaannya,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama pihak terkait telah menyepakati bahwa anak-anak tersebut akan menjalani rehabilitasi.

“Semoga upaya rehabilitasi ini membuahkan hasil sehingga kondisi psikologis anak-anak ini bisa lebih baik ke depannya,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Razia Toko Ritel di Karimun, Sejumlah Produk Impor Ilegal Disita
Jadwal Lengkap KMP Teluk Singkil Mei 2026, Layani Rute Karimun-Batam hingga Buton
Pemkab Meranti Kaji Banding ke RSUD M. Sani Karimun, Bahas Penguatan Layanan dan Rujukan Pasien
Bupati Karimun Dorong Penerbitan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan dalam Pra SOSEK MALINDO 2026
Bupati Karimun Lepas Calon Paskibraka ke Seleksi Provinsi dan Nasional
PT TIMAH Perkuat Komitmen Pendidikan, Pemali Boarding School Cetak Lebih dari 800 Alumni
Nelayan Ditemukan Meninggal di Atas Sampan di Perairan Pongkar
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Positif Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:05 WIB

Petugas Gabungan Razia Toko Ritel di Karimun, Sejumlah Produk Impor Ilegal Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:20 WIB

Jadwal Lengkap KMP Teluk Singkil Mei 2026, Layani Rute Karimun-Batam hingga Buton

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:44 WIB

Pemkab Meranti Kaji Banding ke RSUD M. Sani Karimun, Bahas Penguatan Layanan dan Rujukan Pasien

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:23 WIB

Bupati Karimun Dorong Penerbitan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan dalam Pra SOSEK MALINDO 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:20 WIB

Bupati Karimun Lepas Calon Paskibraka ke Seleksi Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru