KARIMUN, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban, N, melapor ke Mapolsek Kundur.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tempat tinggal pelaku dan korban di Pulau Kundur.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto melalui Kanit Reskrim Ipda Denny mengatakan, atas laporan ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang merupakan ayah tiri korban.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kundur. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Denny, saat dikonfirmasi,
Berdasarkan informasi awal oleh penyidik, dugaan pencabulan terhadap korban disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Modusnya dengan melakukan pelecehan pada area sensitif hingga persetubuhan,” jelas Denny.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Ipda Denny menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Hal ini mencakup penjagaan kerahasiaan identitas serta perhatian terhadap kondisi psikologis anak.
“Kami fokus pada pengungkapan fakta dan tentunya sangat memperhatikan kondisi psikologis korban. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana ini,” katanya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







