KARIMUN, KepriHeadline.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Djuniman dan Mawasi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sore.
Persidangan dimulai sekitar pukul 16.50 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh penuntut umum.
Untuk terdakwa Djuniman, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti dalam perkara ini diputuskan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Mawasi. Ia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti juga ditetapkan sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap para terdakwa maupun penuntut umum atas putusan tersebut.
“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Dedi.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan, sembari menunggu keputusan lanjutan dari masing-masing pihak.
Bermula dari Kasus Surat Tanah Desa Sugie
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengurusan surat tanah sporadik di Desa Sugie yang mencuat pada 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Sugie berinisial M dan koordinator kelompok tanah berinisial DJ, setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Perkara bermula pada akhir 2023 saat seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut. Tersangka DJ kemudian mengajak masyarakat mengurus surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
Dalam prosesnya, DJ mengajukan permohonan kepada kepala desa. Meski sempat menolak, kepala desa akhirnya menerbitkan surat sporadik tersebut setelah adanya mediasi.
Namun, penerbitan dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran sah serta tidak tercatat dalam buku register desa. Bahkan, sebagian nama yang tercantum tidak pernah menguasai lahan tersebut.
Penyidik juga menemukan penggunaan identitas warga, termasuk KTP dan Kartu Keluarga dari luar desa, untuk menerbitkan surat sporadik. Secara keseluruhan, terdapat sedikitnya 44 surat sporadik yang diterbitkan.
Sebagian lahan yang dicantumkan bahkan diduga berada di kawasan hutan, sehingga memperumit kasus tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






