KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan total 17 tersangka. Pengungkapan ini tersebar di Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing,” ujar Denny dalam konferensi pers, Senin (31/3/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 663,39 gram, pil erimin 5 (Happy Five) sebanyak 15 butir, serta ganja kering seberat 14,43 gram.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 612,46 gram serta menangkap dua tersangka utama.
“Modus operandi para pelaku adalah mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Mereka memanfaatkan jaringan lokal untuk memperluas peredaran,” kata Denny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai bagian dari proses hukum, Satresnarkoba Polres Karimun juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus 4 Maret 2026.
“Dari total barang bukti sabu seberat 612,46 gram, sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 558,7 gram dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Karimun, Yunita Stevani, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Karimun,” ujar Yunita.
Ia menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.
Dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







