Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis, 25 April 2024. (FOTO: Humas Polres Bintan/ KepriHeadline.id)
Bintan, KepriHeadline.id – Tanam ganja, seorang pria di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Jajaran Kepolisian Resor Bintan, Rabu 25 April 2024.
Pria berinisial Aa (38) itu diketahui menanam ganja di kebun miliknya, dari Bibit yang didapatnya saat sekolah pelayaran di Jakarta. Sempat beberapa kali gagal, tanaman ganja itu akhirnya berhasil ia tanam dengan subur.
Kapolres Bintan Riky Iswoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan dicurigai ditanam tanaman terlarang, yakni ganja.
Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,” kata AKBP Ryky.
Kapolres menyebutkan, bibit ganja itu didapatkan oleh pelaku dari salah satu temannya saat menempuh pendidikan di sekolah pelayaran Jakarta.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan,” terang Kapolres Bintan.
“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati”, lanjut Kapolres Bintan.
AKBP Ryky menyebutkan, dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
“Diakui sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” katanya.
Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis ganja.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow