Marak Kebakaran Lahan, Kapolres Ryky : Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

- Author

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Dalam beberapa pekan belakangan, kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau alami peningkatan pesat. Sehari bisa dijumpai beberapa kasus kebakaran lahan terjadi di wilayah Karimun, ditambah kondisi cuaca yang telah memasuki kemarau, hal itu memicu api dengan cepat membakar lahan-lahan tersebut. Belum diketahui penyebab dari kebakaran-kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu ini. Namun, diimbau masyarakat untuk tidak dengan sengaja melakukan pembakaran, khususnya bertujuan untuk membuka lahan. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami imbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” kata AKBP Ryky, Selasa (21/3/2023). Kapolres mengatakan, pelaku yang terlibat dalam pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga :  Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sesuai dengan yang tercantum pasa pasal 108 UU 32 Tahun 2009. Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang,” katanya. Lebih lanjut, dijelaskan pada pasal 108 UU 32 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksid dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahjn dan dengan paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

123 Lansia di Karimun Diwisuda, Peserta Tertua Berusia 82 Tahun
PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Karimun Masuki Babak Akhir, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Dekatkan Layanan, Rutan Karimun Hadirkan Pos Kesehatan Keliling di Blok Hunian
Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”
Imigrasi Karimun Libatkan Sekolah dan Perguruan Tinggi Cegah Perdagangan Orang
Bupati Karimun Audiensi ke Kemenpan RB, Bahas Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Coastal Area
Farm Estate PT TIMAH Tbk Jadi Sarana Edukasi Pelajar tentang Pertanian Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:50 WIB

123 Lansia di Karimun Diwisuda, Peserta Tertua Berusia 82 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 11:50 WIB

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Makanan Tambahan Bagi Masyarakat di Karimun

Jumat, 7 November 2025 - 13:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Karimun Masuki Babak Akhir, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 6 November 2025 - 16:07 WIB

Dekatkan Layanan, Rutan Karimun Hadirkan Pos Kesehatan Keliling di Blok Hunian

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”

Berita Terbaru

Industri galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam. BPS mencatat perekonomian Triwulan III 2025 Kepri tumbuh 7,48 persen, menempatkan Kepri tertinggi di Sumatera dan ketiga nasional. FOTO: Andri/Diskominfo Kepri

KEPRI

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca