KARIMUN, KepriHeadline.id – Polemik pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun resmi bergulir ke ranah hukum. Muhammad Zen,, menggugat keputusan Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang setelah batal dilantik meski meraih peringkat pertama dalam seleksi calon direktur.
Sebelumnya, Bupati Karimun melantik Ferry Kurniawan, S.H., sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun. Pelantikan tersebut secara otomatis menggugurkan posisi Muhammad Zen yang sebelumnya ditetapkan sebagai peringkat pertama hasil seleksi oleh panitia.
Merasa dirugikan, Muhammad Zen menempuh upaya hukum setelah lebih dulu mengajukan keberatan administratif kepada Bupati Karimun. Ia menunjuk Kantor Advokat LT & Associates Law Office sebagai kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum Muhammad Zen, Linda Theresia, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI sejak 16 Maret 2026.
“Sidang persiapan telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 26 Maret, 8 April, dan 15 April 2026. Pada sidang ketiga, berkas perkara dinyatakan lengkap dan perkara dilanjutkan ke tahap pokok,” ujar Linda dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., menyebutkan bahwa proses jawab-menjawab akan dilakukan melalui sistem e-court, sedangkan pembuktian dilakukan secara langsung di ruang sidang.
“Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei hingga 17 Juni 2026,” kata Parningotan.
Kuasa hukum lainnya, Dedy Suryadi, S.H., M.H., menambahkan pihaknya belum dapat menyampaikan materi perkara secara rinci karena masih dalam tahap awal persidangan.
“Namun yang jelas, perkara ini akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Muhammad Zen berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan keadilan atas persoalan yang dihadapinya.
Ia mengaku kecewa lantaran telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, namun tidak dilantik.
“Saya sudah mengikuti seluruh proses seleksi dan dinyatakan lulus pada 22 September 2026, tetapi yang dilantik justru orang lain dengan alasan administrasi,” ujar Muhammad Zen.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






