KARIMUN, KepriHeadline.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, berinisial SN alias Sandri, segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kepala Subseksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Teriman Halawa, mengatakan jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang. Sidang perdana akan digelar Senin, 20 April 2026,” ujar Teriman, Rabu (15/4/2026).
Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa selama SN menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah anggaran yang telah dicairkan untuk berbagai kegiatan desa.
“Ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana pada proyek pembangunan serta renovasi bangunan desa dalam kurun waktu 2019–2022,” kata Teriman.
Hasil audit menyebutkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp329 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan dakwaan berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, SN telah ditahan guna mempermudah proses persidangan. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






