Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

- Author

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

KARIMUN, KepriHeadline.id –  Mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, berinisial SN alias Sandri, segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Kepala Subseksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Teriman Halawa, mengatakan jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang. Sidang perdana akan digelar Senin, 20 April 2026,” ujar Teriman, Rabu (15/4/2026).

Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa selama SN menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah anggaran yang telah dicairkan untuk berbagai kegiatan desa.

“Ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana pada proyek pembangunan serta renovasi bangunan desa dalam kurun waktu 2019–2022,” kata Teriman.

Hasil audit menyebutkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp329 juta.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan dakwaan berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, SN telah ditahan guna mempermudah proses persidangan. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing
Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi
Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan
Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi
Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Jaga Warisan Nagari
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Ribuan Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Disita
Wakil Bupati Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tekankan Peran Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:49 WIB

Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04 WIB

Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terbaru