Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

- Author

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

KARIMUN, KepriHeadline.id –  Mantan Kepala Desa (Kades) Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, berinisial SN alias Sandri, segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Kepala Subseksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Teriman Halawa, mengatakan jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang. Sidang perdana akan digelar Senin, 20 April 2026,” ujar Teriman, Rabu (15/4/2026).

Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa selama SN menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah anggaran yang telah dicairkan untuk berbagai kegiatan desa.

“Ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana pada proyek pembangunan serta renovasi bangunan desa dalam kurun waktu 2019–2022,” kata Teriman.

Hasil audit menyebutkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp329 juta.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan dakwaan berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, SN telah ditahan guna mempermudah proses persidangan. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB