KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, didorong segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengatakan bahwa proses tersebut dapat segera dilakukan karena unsur terkait telah diinformasikan.
“Camat, Ketua BPD, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sudah kami informasikan untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa sebagai tahapan awal PAW Kepala Desa Pangke Barat,” ujar Jackie.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW kepala desa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila kepala desa diberhentikan, baik karena mengundurkan diri maupun sebab lainnya, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan antar waktu.
“Ketentuannya jelas, jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka mekanismenya melalui PAW,” katanya.
Lebih lanjut, Jackie juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW kini dapat segera direalisasikan menyusul dicabutnya moratorium pelaksanaan pemilihan kepala desa oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk kembali melaksanakan proses demokrasi di tingkat desa, termasuk PAW kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






