PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

- Author

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD. FOTO: DOKUMEN PMD

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD. FOTO: DOKUMEN PMD

KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, didorong segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengatakan bahwa proses tersebut dapat segera dilakukan karena unsur terkait telah diinformasikan.

“Camat, Ketua BPD, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sudah kami informasikan untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa sebagai tahapan awal PAW Kepala Desa Pangke Barat,” ujar Jackie.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW kepala desa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila kepala desa diberhentikan, baik karena mengundurkan diri maupun sebab lainnya, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan antar waktu.

“Ketentuannya jelas, jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka mekanismenya melalui PAW,” katanya.

Lebih lanjut, Jackie juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW kini dapat segera direalisasikan menyusul dicabutnya moratorium pelaksanaan pemilihan kepala desa oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk kembali melaksanakan proses demokrasi di tingkat desa, termasuk PAW kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing
Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi
Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan
Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi
Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Jaga Warisan Nagari
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Ribuan Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Disita
Wakil Bupati Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tekankan Peran Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:49 WIB

Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04 WIB

Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terbaru