PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

- Author

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD. FOTO: DOKUMEN PMD

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD. FOTO: DOKUMEN PMD

KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, didorong segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengatakan bahwa proses tersebut dapat segera dilakukan karena unsur terkait telah diinformasikan.

“Camat, Ketua BPD, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sudah kami informasikan untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa sebagai tahapan awal PAW Kepala Desa Pangke Barat,” ujar Jackie.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW kepala desa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila kepala desa diberhentikan, baik karena mengundurkan diri maupun sebab lainnya, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan antar waktu.

“Ketentuannya jelas, jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka mekanismenya melalui PAW,” katanya.

Lebih lanjut, Jackie juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW kini dapat segera direalisasikan menyusul dicabutnya moratorium pelaksanaan pemilihan kepala desa oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk kembali melaksanakan proses demokrasi di tingkat desa, termasuk PAW kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB