Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

- Author

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertifikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui ponsel pintar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan berbasis digital kepada masyarakat.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertifikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan membuat akun yang telah terverifikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertifikat tanah.

Pada sertifikat tanah analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertifikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada sertifikat. Pihak lain yang memindai barcode tersebut dapat langsung melihat data lengkap melalui ponsel, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

Shamy berharap, kemudahan ini mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya
Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari
PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital
BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini
Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama
ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi
Layanan Pertanahan Kian Digital, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku
Menteri Nusron Ingatkan Pemimpin Harus Permudah Urusan Rakyat saat Pengajian di Pandeglang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:21 WIB

PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10 WIB

BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:29 WIB

ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi

Berita Terbaru