Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN

Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN

JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa perantara melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki sertipikat tanah menjadi hal penting karena memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan lahan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanahnya secara mandiri.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam proses pengajuan sertipikat pertama kali, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa:

  • Girik
  • Letter C
  • Petok D
  • Akta jual beli
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan

Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Kewajiban Dokumen Pajak

Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, antara lain:

  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Alternatif Jika Dokumen Tidak Lengkap
  • Jika bukti tertulis tidak tersedia, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik. Proses ini harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Tahapan Pengukuran Tanah

Selain kelengkapan administrasi, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahap penting adalah pengukuran bidang tanah.

Dalam proses ini, pemohon wajib:

  • Memasang tanda batas tanah
  • Memastikan batas disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  • Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Proses Penerbitan Sertipikat

Setelah seluruh data fisik dan yuridis dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan:

  • Melakukan pencatatan dalam buku tanah
  • Menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak
  • Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai tanda kepemilikan.

Biaya dan Akses Informasi

Biaya pengurusan sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses:

Aplikasi Sentuh Tanahku

Hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN

Selain itu, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri agar proses lebih cepat dan mudah.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Wamen ATR/BPN Dukung Pengembangan TSTH2 di Humbang Hasundutan, Tekankan Kepastian Tanah dan Tata Ruang
Geopolitik Global Tak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan
Menteri Nusron Gandeng UIN Datokarama Palu, Libatkan Mahasiswa Percepat Legalisasi Tanah Wakaf
Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Idulfitri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Rabu, 8 April 2026 - 11:47 WIB

Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN

Rabu, 8 April 2026 - 11:39 WIB

Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

Rabu, 8 April 2026 - 11:34 WIB

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi

Berita Terbaru