JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa perantara melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki sertipikat tanah menjadi hal penting karena memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan lahan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanahnya secara mandiri.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses pengajuan sertipikat pertama kali, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Akta jual beli
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan
Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.
Kewajiban Dokumen Pajak
Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, antara lain:
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Alternatif Jika Dokumen Tidak Lengkap
- Jika bukti tertulis tidak tersedia, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik. Proses ini harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.
Tahapan Pengukuran Tanah
Selain kelengkapan administrasi, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahap penting adalah pengukuran bidang tanah.
Dalam proses ini, pemohon wajib:
- Memasang tanda batas tanah
- Memastikan batas disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
- Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas tanah.
Proses Penerbitan Sertipikat
Setelah seluruh data fisik dan yuridis dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan:
- Melakukan pencatatan dalam buku tanah
- Menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak
- Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai tanda kepemilikan.
Biaya dan Akses Informasi
Biaya pengurusan sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses:
Aplikasi Sentuh Tanahku
Hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN
Selain itu, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri agar proses lebih cepat dan mudah.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






