JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah sebagai bagian dari sertifikasi tanah.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran sesuai ketersediaan jadwal petugas ukur. Proses layanan ditargetkan berlangsung selama 12 hari, mulai dari waktu tunggu hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal SPPR Virgo Eresta Jaya mengatakan, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan waktu pengukuran tanah secara lebih pasti.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pengukuran Tanah Ditargetkan Selesai dalam 12 Hari
Virgo menjelaskan, penerapan layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua tahapan waktu yang menjadi acuan layanan. Pertama, waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Kedua, proses pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan mencapai 12 hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian jadwal sekaligus mengetahui perkiraan waktu penyelesaian proses pengukuran tanah.
Meski memberikan kepastian waktu, kelancaran layanan ini juga membutuhkan kesiapan dari pemohon. Virgo mengimbau masyarakat memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memasang pagar atau patok sebagai penanda batas tanah. Kejelasan batas tersebut penting untuk membantu petugas melaksanakan pengukuran di lapangan.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo.
Selain memastikan batas bidang tanah, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan serta meluangkan waktu untuk hadir di lokasi pada tanggal pengukuran yang telah dipilih.
Persiapan tersebut diperlukan agar petugas dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal dan proses penyelesaian berjalan lancar.
Virgo menegaskan, percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam melengkapi persyaratan dan memastikan kesiapan lokasi sebelum petugas datang.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkasnya.
Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berharap masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam tahapan pengukuran tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terukur.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







