KARIMUN, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memprediksi jumlah pemilih pemula pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, pertumbuhan pemilih pemula tersebut menjadi salah satu faktor penting yang berpotensi memengaruhi perolehan suara peserta pemilu mendatang.
“Berdasarkan evaluasi, jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2029 diperkirakan naik lebih dari 20 persen dibandingkan dengan jumlah DPT pada 2024. Jadi, ini sangat signifikan,” ujar Mardanus, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pemilih pemula, terutama dari kalangan generasi muda, merupakan segmen strategis yang perlu mendapat perhatian dari partai politik maupun peserta pemilu lainnya.
Jumlah pemilih muda yang terus bertambah berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Karena itu, peserta pemilu perlu menyusun strategi pendekatan yang tepat untuk menjangkau kelompok tersebut.
“Jika ini dimanfaatkan oleh kontestan atau peserta pemilu, sangat berpengaruh terhadap hasil suara yang akan mereka peroleh,” kata Mardanus.
Sebagai gambaran, KPU Kabupaten Karimun menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 191.416 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 96.936 pemilih laki-laki dan 94.480 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan.
Mengantisipasi bertambahnya pemilih pemula pada Pemilu 2029, KPU Karimun menyiapkan edukasi politik untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendatangi sekolah-sekolah di Kabupaten Karimun untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pelajar.
Melalui kegiatan tersebut, KPU ingin memastikan calon pemilih memahami pentingnya menggunakan hak suara serta mengetahui peran mereka dalam proses demokrasi.
“Model edukasi kami kepada pemilih pemula dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah, memberi tahu apa arti hak mereka untuk memilih dan kewajiban mereka dalam proses pemilihan,” ujar Mardanus.
Selain edukasi, Mardanus mengingatkan pentingnya memastikan calon pemilih memenuhi persyaratan administrasi agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Ia menjelaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi pemilih. Persyaratan tersebut juga mencakup kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk proses pendaftaran pemilih.
Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang telah pensiun dapat menggunakan hak pilih sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
KPU Karimun berharap sosialisasi yang dilakukan sejak dini dapat mendorong generasi muda menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Dengan pemahaman yang baik mengenai proses pemilu, pemilih pemula diharapkan tidak hanya menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah dan masa depan bangsa.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







