TANJUNGPINANG, KepriHeadline.id – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dengan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp 2,6 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurut dia, Bea Cukai tidak hanya bertugas mengawasi lalu lintas barang, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta mengamankan keuangan negara dari dampak peredaran barang ilegal,” ujar Joko.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta perwakilan media.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.
Turut hadir Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, dan insan media.
Joko menegaskan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat.
Ia menilai kerja sama lintas instansi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan semakin efektif,” kata Joko.
Pemusnahan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







