KARIMUN, KepriHeadline.id – Sepeda motor Honda Beat berwarna silver dilaporkan hilang saat diparkir di depan Wisma Balai Indah, Jalan K. Meja Bundar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/10/2026).
Sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah ditinggalkan pemiliknya selama sekitar 30 menit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kapolsek Balai AKP Bakri mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Perempuan itu diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Identitas terduga pelaku kami dapatkan dari rekaman CCTV yang telah kami kantongi,” kata Bakri, Selasa (20/10/2026).
Bakri menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan Wisma Balai Indah.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balai Karimun.
Menurut Bakri, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perempuan yang diamankan itu diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Pelaku seorang perempuan. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi ini sudah beberapa kali. Ada salah satu laporan polisi (LP) di Polres yang pelakunya juga dia,” ujarnya.
Bakri mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat seorang laki-laki yang diduga turut membantu aksi pencurian itu.
“Masih kami lakukan pengembangan. Ada yang membantu, dan masih kami lakukan pencarian,” kata Bakri.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara. Kasus tersebut direncanakan diproses menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bakri menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







