KARIMUN, KepriHeadline.id – Bungkusan plastik yang ditemukan mengapung di sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram.
Barang haram yang diperkirakan bernilai Rp 700 juta itu ditemukan petugas Bea Cukai pada 3 Oktober 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, Polres Karimun memusnahkan barang bukti tersebut pada Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air mendidih. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta organisasi pegiat antinarkoba.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Jackson Marpaung, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Polisi berupaya mengungkap pemilik sabu sekaligus menelusuri asal-usul barang tersebut.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang haram ini,” ujar Jackson, Rabu.
Berawal dari Bungkusan Plastik Mengapung
Penemuan sabu tersebut bermula ketika Satgas Bea Cukai 1305 bersandar di Dermaga Ketapang sekitar pukul 08.45 WIB, Sabtu (3/10/2026).
Saat itu, petugas memiliki agenda menjemput anjing pelacak atau K-9. Ketika hendak kembali ke speedboat, mereka melihat sebuah bungkusan plastik mengapung di sekitar dermaga.
Curiga dengan isi bungkusan tersebut, petugas kemudian mengambilnya dan melakukan pengujian awal di lokasi.
Hasil uji cepat menunjukkan bungkusan itu positif mengandung sabu. Berdasarkan penimbangan resmi, berat bersih narkotika tersebut mencapai 1.383 gram.
Temuan itu selanjutnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jackson mengatakan, polisi belum dapat memastikan asal sabu yang ditemukan tanpa pemilik tersebut. Namun, penyidik mendalami dugaan bahwa barang itu berkaitan dengan modus penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“Belum dapat dipastikan sabu ini berasal dari mana, tetapi polanya mengarah pada aktivitas penyelundupan narkotika dengan modus lempar ke laut,” kata Jackson.
Modus lempar ke laut atau drop-off biasanya dilakukan dengan menempatkan atau membuang barang di titik tertentu di perairan untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
Cara tersebut diduga digunakan jaringan penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan langsung oleh aparat di jalur pelayaran.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyidikan. Polisi belum mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengirimkan sabu tersebut.
Polres Karimun terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







