JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melalui layanan ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Program tersebut tidak hanya mendorong percepatan pelayanan pertanahan, tetapi juga membantu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengatur tahapan pekerjaan secara lebih terencana.
Notaris sekaligus PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari mendorong PPAT untuk meningkatkan ketepatan dalam mengelola waktu, mulai dari persiapan pembayaran pajak hingga penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, PPAT perlu menyusun tahapan peralihan hak secara lebih terstruktur. Hal itu mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga penentuan waktu pengajuan berkas ke Kantor Pertanahan.
Pengalaman Genio menunjukkan bahwa layanan tersebut dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan. Ia mengaku proses balik nama sertifikat yang ditanganinya berhasil diselesaikan dalam waktu delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian waktu penyelesaian juga membantu masyarakat memperkirakan kapan sertifikat tanah dapat diterima kembali.
Selain mempercepat proses administrasi, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui penerapan geotagging atau penandaan lokasi berdasarkan koordinat geografis.
Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.
Menurut Genio, langkah tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena membantu pengecekan lokasi objek tanah, termasuk mengetahui titik koordinat dan kondisi terkini bidang tanah.
Dengan demikian, layanan ini tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga mendukung pemutakhiran data pertanahan.
Warga Samarinda rasakan balik nama selesai tiga hari
Manfaat percepatan layanan PERINTIS juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengaku proses peralihan hak atas tanah yang diajukannya selesai dalam waktu singkat.
Yosua mengatakan mulai mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan pada 2 September 2026. Dua hari kalender kemudian, tepatnya 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” ujar Yosua.
Untuk mengambil sertifikatnya, Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini memungkinkannya mengambil sertifikat pada hari libur tanpa harus meminta izin meninggalkan pekerjaan.
Ia pun mengapresiasi pelayanan Kantor Pertanahan Kota Samarinda yang dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Melalui PERINTIS 10 Hari dan dukungan layanan PELATARAN, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







