Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

- Author

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertifikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui ponsel pintar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan berbasis digital kepada masyarakat.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertifikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan membuat akun yang telah terverifikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertifikat tanah.

Pada sertifikat tanah analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertifikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada sertifikat. Pihak lain yang memindai barcode tersebut dapat langsung melihat data lengkap melalui ponsel, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

Shamy berharap, kemudahan ini mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:58 WIB

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB