JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertifikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui ponsel pintar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan berbasis digital kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertifikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan membuat akun yang telah terverifikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertifikat tanah.
Pada sertifikat tanah analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, untuk Sertifikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada sertifikat. Pihak lain yang memindai barcode tersebut dapat langsung melihat data lengkap melalui ponsel, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Shamy berharap, kemudahan ini mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.
Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






