Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

- Author

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah hingga masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong memperbarui data pertanahan guna mencegah potensi konflik agraria.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, salah satu sumber persoalan pertanahan saat ini adalah masih banyaknya sertipikat lama yang belum terpetakan secara digital, khususnya kategori KW 4, 5, dan 6. Sertipikat tersebut umumnya belum dilengkapi peta kadastral, sehingga batas bidang tanah tidak terbaca jelas dan berpotensi memicu sengketa.

Ia meminta masyarakat yang masih memiliki sertipikat terbitan lama, terutama sebelum tahun 1997 hingga 1960-an, segera melakukan pemutakhiran data melalui ATR/BPN.

“Segera mutakhirkan data pertanahannya. Kalau perlu, lakukan pengukuran ulang atau penggantian sertipikat agar masuk dalam sistem yang sudah terpetakan,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu indikator kepemilikan tanah yang sah dapat dilihat dari penguasaan fisik di lapangan. Dalam proses pengukuran oleh petugas BPN, tidak adanya penolakan dari pihak lain menjadi indikasi bahwa pemohon merupakan pihak yang menguasai lahan tersebut.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berisiko menimbulkan konflik apabila tidak segera ditangani.

Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga validitas data pertanahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran DPRD se-NTB serta sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:58 WIB

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB