Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada saat menerima kunjungan petugas ukur tanah dengan memastikan bahwa petugas tersebut benar-benar berasal dari Kantor Pertanahan (Kantah) resmi.

Imbauan ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan masyarakat adalah meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas resmi.

“Petugas ukur yang sah pasti dilengkapi identitas resmi dan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengukuran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, petugas yang datang seharusnya membawa dokumen penugasan yang jelas, termasuk nomor berkas permohonan.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas pelayanan. Itu menjadi indikator kuat bahwa kegiatan tersebut resmi,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan sejumlah informasi dasar kepada petugas. Di antaranya nomor berkas, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus menjelaskan, tujuan pengukuran tanah bisa beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang tanah, pengembalian batas, hingga penataan batas.

Menurut dia, setiap kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas layanan tertentu, sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks pengukuran yang sedang dilakukan.

Jika masih ragu, masyarakat dipersilakan melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting terutama jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas, atau memberikan informasi yang tidak jelas.

“Langkah verifikasi ini merupakan bentuk kehati-hatian yang wajar untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujar Agus.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB