Marak Kebakaran Lahan, Kapolres Ryky : Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana

- Author

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Dalam beberapa pekan belakangan, kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau alami peningkatan pesat. Sehari bisa dijumpai beberapa kasus kebakaran lahan terjadi di wilayah Karimun, ditambah kondisi cuaca yang telah memasuki kemarau, hal itu memicu api dengan cepat membakar lahan-lahan tersebut. Belum diketahui penyebab dari kebakaran-kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu ini. Namun, diimbau masyarakat untuk tidak dengan sengaja melakukan pembakaran, khususnya bertujuan untuk membuka lahan. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami imbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” kata AKBP Ryky, Selasa (21/3/2023). Kapolres mengatakan, pelaku yang terlibat dalam pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBDes Perayun, Cabjari Tanjungbatu Mulai Lakukan Pulbaket
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sesuai dengan yang tercantum pasa pasal 108 UU 32 Tahun 2009. Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang,” katanya. Lebih lanjut, dijelaskan pada pasal 108 UU 32 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksid dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahjn dan dengan paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca