Tak Jera Dipenjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Tertangkap

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Kapolres Karimun AKBO Fadli Agus memimpin Press Rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Tebing. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Tak jera pernah dihukum penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing, Kamis, 30 November 2023. Residivis pencurian berinisial A (44) itu sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu dan telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun. Namun, setelah dua tahun bebas dari hukumannya, tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama. A diketahui, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada 28 November lalu. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, kasus pencurian dilakukannya kembali terungkap. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tebing. “Dalam dua hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Carok Indah. Pelaku merupakan residivis,” kata AKBP Fadli Agus.
Baca Juga :  Jadi Caleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Karimun Mundur dari Jabatannya
Kapolres menceritakan, tindakan pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada 28 November, setelah melihat barang- barang berharga di rumahnya hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. “Pelaku masuk ke rumah itu dengan membobol jendela secara paksa dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Kerugian materil capai Rp5 juta,” katanya. “Dari hasil penangkapan berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat
Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:30 WIB

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Kamis, 13 November 2025 - 11:38 WIB

Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

Rabu, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun

Rabu, 12 November 2025 - 13:31 WIB

Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca