Karimun, KepriHeadline.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kendaraan umum, baik angkutan konvensional maupun transportasi daring, untuk mengantar dan menjemput pasien.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar soal pembatasan transportasi yang beroperasi di kawasan rumah sakit.
Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta kelancaran arus kendaraan.
“Siapa pun boleh menjemput pasien, baik itu angkutan konvensional maupun transportasi online. Tidak ada pelarangan dari pihak rumah sakit, selama tidak berhenti terlalu lama atau ngetem di area rumah sakit,” ujar Anriani, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menambahkan, pengaturan ini dibuat menyusul sejumlah insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dinilai mengganggu layanan kesehatan.
Salah satu kejadian sempat memicu ketegangan antar kelompok pengemudi yang saling berebut penumpang hingga berujung pada aksi cekcok di depan pos keamanan RSUD.
“Pernah terjadi pasien yang terganggu karena kendaraan yang mengantar dicegat oleh kelompok tertentu. Bahkan ada yang bertanya-tanya ke pengemudi di lobi, itu membuat pasien dan keluarga merasa tidak nyaman,” katanya.
Menurut Anriani, situasi seperti itu dapat menghambat proses pelayanan dan menimbulkan antrean kendaraan di lobi rumah sakit.
“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan pasien. Rumah sakit tidak berpihak pada kelompok mana pun, selama aturan dipatuhi,” ujarnya.
RSUD Muhammad Sani juga telah menerbitkan pengumuman resmi yang mengatur sejumlah ketentuan bagi seluruh pengemudi angkutan umum dan transportasi daring. Beberapa poin penting dalam pengumuman tersebut antara lain:
- Kendaraan hanya diperbolehkan menurunkan atau menaikkan pasien di titik yang telah ditentukan, yakni di area lobi dan basement rumah sakit.
- Supir dilarang merokok di lingkungan RSUD.
- Tidak diperkenankan membuat keributan atau mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung.
- Kendaraan tidak diperkenankan berhenti sembarangan yang dapat menghambat lalu lintas, terutama akses kendaraan darurat seperti ambulans.
Pihak rumah sakit berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman di lingkungan RSUD Muhammad Sani demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah