Polres Karimun Rebus Ribuan Gram Barang Bukti Narkotika

- Author

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa merebus barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam air panas. (Foto; ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa merebus barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam air panas. (Foto; ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.002,75 Gram, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dengan disaksikan Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Perwakilan Kejaksaan, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga larut dan kemudian dibuang ke septitank.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun itu, merupakan hasil pengungkapan pada akhir Juli 2024 dengan barang bukti narkoba seberat lebih kurang 2 kilogram sabu

“Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus hingga hancur, dan kemudian untuk limbahnya dibuang ke dalam septic tank. Ini pengungkapan kami pada 30 Juli lalu atas tersangka MFN dan ER,” kata AKBP Robby ditemui usai pemusnahan.

Ia menjelaskan, pada penangkapan awal, barang bukti yang yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun diketahui memiliki berat kotor 2.098 gram. Namun, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, jumlah barang bukti dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut memiliki berat 2.048 gram.

“Dari hasil penimbangan itu, selanjutnya sebanyak 45,25 gram kami sisihkan untuk keperluan persidangan dan uji labfor. Sehingga barang bukti yang kami musnahkan tadi totalnya 2.002, 75 gram,” kata AKBP Robby.

Orang nomor satu di Jajaran Polres Karimun itu menyebutkan, barang bukti narkoba jenis sabu itu diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diseludupkan ke Provinsi Jambi melalui kapal penumpang. Namun, upaya para tersangka berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B.

“Dalam kasus ini tersangka ditetapkan sebanyak dua orang, atas nama MFN dan ER. Untuk IA yang sebelumnya turut diamankan, itu kasusnya beda, sehingga tidak kami hadirkan disini. IA barang buktinya tidak banyak, dan juga tidak terlibat dalam kasus yang ini,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Robby menyebutkan, saat ini terhadap para tersangka masih dilakukan penahanan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun. Sementara untuk penanganan kasus terhadap keduanya masih dalam tahap melengkapi dokumen pelimpahan.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua pria berinisial MFN dan IA tak berkutik, ketika Jajaran Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPPBC TMP B mengamankan keduanya di atas kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi.

Kedua pria itu ditangkap atas dugaan hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram atau 2098 gram ke Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kepolisian terhadap satu tersangkan berinisial Em yang lebih dahulu ditangkap di Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal Jambi.

“Keduanya dilakukan pengejaran menggunakan kapal milik Bea Cukai, jadi proses penangkapan itu saat keduanya berada diatas kapal,” kata AKBP Fadli Agus.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B mengamankan barang bukti seberat 2.098 gram dari tiga orang tersangka.

“Satu orang kami amankan di Karimun atas inisial Er, lalu dilakukan pengembangan dan pengejaran, kami amankan lagi dua orang lainnya,” kata Fadli Agus.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB