Polisi Rebus Ratusan Gram Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan di Awal Tahun 2024

- Author

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun didampingi Ketua Pengadilan Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas. (Foto: Rc/Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun didampingi Ketua Pengadilan Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas. (Foto: Rc/Kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti hasil penindakan, berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direndam ke air panas, Jumat, 15 Maret 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipinmpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dengan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari pengungkapan di Pelabuhan Domestik pada Januari 2024 lalu, dimana pada penangkapan itu, sebanyak 4 orang berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus lakban hitam dengan berat 700,5 gram.

Selanjutnya, barang bukti hasil olpengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Karimun pada Februari 2024, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 260 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari kegiatan di dua waktu, yaitu pada Januari dengan barang bukti 12 paket sabu, dan Februari ada 2 paket sabu,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat 15 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pada Januari, para pelaku diketahui berencana menyeludupkan sabu-sabu tersebut ke Kalimantan, namun berhasil digagalkan.

Adapun Modus yang digunakan pelaku saat itu, ialah dengan cara menyembunyikan barang bukti dalam tubuh, atau dimasukan ke dalam anus. Namun, modus tersebut telah terlebih dahulu terendus pihak kepolisian.

“Untuk Bulan Januari, ada empat tersangka yaitu Rs, Aw, Sh, dan Ms. Modus mereka yakni dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam dubur (anus),” ujar Kapolres.

Kemudian, untuk pengungkapan dua paket sabu di pelabuhan Internasional Karimun, dimana tersangka Mf yang baru sampai dari Malaysia menyembunyikan narkotika di dalam tasnya.

Barang bukti sebanyak 14 paket sabu itu, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB