Polisi Rebus 1,6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Author

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Ribuan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Jajaran Kepolisian Resor Karimun dengan cara direndam menggunakan air panas, Selasa, 4 Juni 2024.

Selain sabu, Polisi juga turut memusnahkan ratusan butir narkotika diduga jenis pil ekstasi dan happy five yang diamankan dari tiga orang tersangka atas inisial Ba, Dr dan Az yang diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun pada April 2024 lalu.

Dalam pemusnahan barang bukti itu, turut hadir Karutan Karimun Arjiunna, Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun antaranya, 4 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1689,3 gram, pil ekstasi berlogo tengkorak sebanyak 367 Butir, Pil Ekstasi berlogo bercelona 357 butir, dan 50 butir pil Happy Five.

“Pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender,” kata AKBP Fadli Agus,

Ia mengatakan, selain dimusnahkan, narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Happy Five itu juga disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan uji lab dengan jumlah masing-masing, Sabu seberat 41,10 gram, Pil Ekstasi Logo Tengkorak sebanyak 20 butir, Pil Ekstasi Logo Barcelona sebanyak 19 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.

“Kami sisihkan untuk pengadilan dan uji lab,” ujarnya.

Disebutkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, barang haram tersebut diketahui berasal dari luar negeri.

Rencananya, narkoba tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Karimun, melainkan akan dibawa ke luar pulau Karimun.

“Sementara, barang bukti ini akan dibawa ke luar Karimun, pengakuan sementara akan dibawa ke luar. Tapi sebelum dibawa ke luar, sudah kita amankan terlebih dahulu,” ucap Alfin.

Atas perbuatan ketiganya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000.

“Sampai sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan dan juga proses pemberkasan ke Kejaksaan,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:15 WIB

Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi

Berita Terbaru