Polisi Rebus 1,6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Author

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Ribuan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Jajaran Kepolisian Resor Karimun dengan cara direndam menggunakan air panas, Selasa, 4 Juni 2024. Selain sabu, Polisi juga turut memusnahkan ratusan butir narkotika diduga jenis pil ekstasi dan happy five yang diamankan dari tiga orang tersangka atas inisial Ba, Dr dan Az yang diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun pada April 2024 lalu. Dalam pemusnahan barang bukti itu, turut hadir Karutan Karimun Arjiunna, Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun antaranya, 4 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1689,3 gram, pil ekstasi berlogo tengkorak sebanyak 367 Butir, Pil Ekstasi berlogo bercelona 357 butir, dan 50 butir pil Happy Five. “Pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender,” kata AKBP Fadli Agus, Ia mengatakan, selain dimusnahkan, narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Happy Five itu juga disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan uji lab dengan jumlah masing-masing, Sabu seberat 41,10 gram, Pil Ekstasi Logo Tengkorak sebanyak 20 butir, Pil Ekstasi Logo Barcelona sebanyak 19 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
“Kami sisihkan untuk pengadilan dan uji lab,” ujarnya. Disebutkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, barang haram tersebut diketahui berasal dari luar negeri. Rencananya, narkoba tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Karimun, melainkan akan dibawa ke luar pulau Karimun. “Sementara, barang bukti ini akan dibawa ke luar Karimun, pengakuan sementara akan dibawa ke luar. Tapi sebelum dibawa ke luar, sudah kita amankan terlebih dahulu,” ucap Alfin. Atas perbuatan ketiganya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000. “Sampai sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan dan juga proses pemberkasan ke Kejaksaan,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca