Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (FOTO: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Ribuan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Jajaran Kepolisian Resor Karimun dengan cara direndam menggunakan air panas, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain sabu, Polisi juga turut memusnahkan ratusan butir narkotika diduga jenis pil ekstasi dan happy five yang diamankan dari tiga orang tersangka atas inisial Ba, Dr dan Az yang diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun pada April 2024 lalu.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, turut hadir Karutan Karimun Arjiunna, Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun antaranya, 4 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1689,3 gram, pil ekstasi berlogo tengkorak sebanyak 367 Butir, Pil Ekstasi berlogo bercelona 357 butir, dan 50 butir pil Happy Five.
“Pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender,” kata AKBP Fadli Agus,
Ia mengatakan, selain dimusnahkan, narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Happy Five itu juga disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan uji lab dengan jumlah masing-masing, Sabu seberat 41,10 gram, Pil Ekstasi Logo Tengkorak sebanyak 20 butir, Pil Ekstasi Logo Barcelona sebanyak 19 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.
“Kami sisihkan untuk pengadilan dan uji lab,” ujarnya.
Disebutkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, barang haram tersebut diketahui berasal dari luar negeri.
Rencananya, narkoba tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Karimun, melainkan akan dibawa ke luar pulau Karimun.
“Sementara, barang bukti ini akan dibawa ke luar Karimun, pengakuan sementara akan dibawa ke luar. Tapi sebelum dibawa ke luar, sudah kita amankan terlebih dahulu,” ucap Alfin.
Atas perbuatan ketiganya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000.
“Sampai sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan dan juga proses pemberkasan ke Kejaksaan,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow