Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial CH (33) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karimun karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Yang mengejutkan, pelaku diduga menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ganja itu di dalam tubuhnya guna menghindari pemeriksaan petugas.
Pelaku berinisial CH (33) ditangkap petugas di Pelabuhan Internasional Karimun, pada Kamis, 12 Juni 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, berinisial A (39), yang lebih dahulu diamankan oleh kepolisian.
Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho mengatakan, penangkapan terhadap CH merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Karimun.
“Modus yang digunakan tersangka tergolong nekat dan membahayakan. Barang bukti disembunyikan di dalam tubuh, tepatnya di bagian anus, untuk mengelabui petugas di pelabuhan,” ujar Kasat Narkoba AKP Arif Selasa, 17 Juni 2025.
Ia mengatakan, upaya pengagalan penyeludupan narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka A yang dilakukan di oleh Tim Gabungan Polsek Kuba dan Satresnarkoba Polres Karimun di wilayah Kundur Barat.
“Dari tangannya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 20 paket kecil seberat 4,41 Gram,” katanya.
Setelah penangkapan itu, Polisi mendapati informasi bahwa pelaku A telah memesan narkotika jenis sabu dan ganja dari Malaysia. Dimana, barang-barang itu akan dibawa oleh tersangka CH melalui Kukup Malaysia ke Karimun.
“Kami lakukan profiling dan berhasil mengamankan tersangka CH saat masuk ke Karimun. Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba jenis sabu dan ganja disembunyikan oleh pelaku di Anus,” sebutnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan. Berat barang bukti yang dibawa oleh pelaku CH berjumlah 4 paket sabu seberat 28,53 gram dan 1 paket ganja 78,15 gram.
Dari pengakuan tersangka CH, Ia mengakui telah melakukan penyeludupan narkoba dari Malaysia sebanyak 3 kali. Dimana, dua penyeludupan sebelumnya Ia berhasil lolos.
“Jadi CH dan A ini jaringan disini, dimana A ini merupakan pengedar di wilayah Kundur dan CH merupakan Kurir. Ch ini kuli bangunan di Malaysia, jadi barang-barang itu dia seludupkan saat pulang ke Karimun,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah