Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Karimun, Dua Tersangka Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Sudah kita limpahkan minggu kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat, 25 Juli 2025.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (30/7/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni RU alias Jhon Kampar dan HS, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta.

Dalam proses pelaksanaan proyek, RU diketahui meminjam bendera perusahaan milik HS untuk mengerjakan pembangunan dermaga yang menjadi program Dinas Perhubungan Karimun.

Pemkab Karimun telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294.800.000 atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak kepada CV RAR. Namun dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada RU.

Alih-alih melaksanakan pekerjaan, RU justru menggunakan uang proyek untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Berdasarkan hasil audit tim ahli dari kejaksaan, progres pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pembersihan lahan, dengan capaian fisik diperkirakan tak lebih dari 0,2 persen dari total rencana pembangunan.

Sementara itu, HS diduga turut menikmati aliran dana dalam bentuk fee karena telah meminjamkan perusahaannya untuk proyek tersebut.

Penyidik Kejari Karimun memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran negara, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB