Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Karimun, Dua Tersangka Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Sudah kita limpahkan minggu kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat, 25 Juli 2025.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (30/7/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni RU alias Jhon Kampar dan HS, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta.

Dalam proses pelaksanaan proyek, RU diketahui meminjam bendera perusahaan milik HS untuk mengerjakan pembangunan dermaga yang menjadi program Dinas Perhubungan Karimun.

Pemkab Karimun telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294.800.000 atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak kepada CV RAR. Namun dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada RU.

Alih-alih melaksanakan pekerjaan, RU justru menggunakan uang proyek untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Berdasarkan hasil audit tim ahli dari kejaksaan, progres pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pembersihan lahan, dengan capaian fisik diperkirakan tak lebih dari 0,2 persen dari total rencana pembangunan.

Sementara itu, HS diduga turut menikmati aliran dana dalam bentuk fee karena telah meminjamkan perusahaannya untuk proyek tersebut.

Penyidik Kejari Karimun memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran negara, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB