Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

- Author

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun. FOTO: Ricky/KepriHeadline.id

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun. FOTO: Ricky/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Beraksi di sembilan lokasi di wilayah Karimun, seorang pemuda berinisial Ra diringkus Jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kamis, 12 Juni 2025. Ra (18) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan telah beraksi di banyak lokasi wilayah Karimun.

Ra ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun di kawasan Trafic Light Jalan A Yani Kelurahan Baran, Kecamatan Meral. Saat ditangkap, Pelaku tak bisa menyangkal, dan mengakui segala perbuatannya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun Ipda Kevin William Cristoper mengatakan, Ra diketahui bukan orang baru di dunia kriminal, sebelumnya Ia telah beberapa kali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian.

“Sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian beberapa tahun lalu, namun saat itu usianya masih di bawah umur, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Ipda Kevin, Jumat, 13 Juni 2025.

Tak jera setelah diamankan polisi, Ra diketahui kembali mengulangi perbuatannya. Namun, saat itu polisi melanjutkan proses hukumnya dan Ia divonis 2 tahun penjara.

Namun, setelah bebas menjalani hukumannya, lagi- lagi RA harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan pencurian di sejumlah TKP wilayah Kabupaten Karimun.

“Jadi pelaku ini sudah sering berkasus, pernah di penjara juga, dan kali ini kembali berulah lagi melakukan pencurian,” katanya.

RA diketahui beraksi di rumah-rumah warga. Aksinya sempat beberapa kali terekam kamaera CCTV dan viral di media sosial. Salah satu lokasi yang terekam kamera pengawas berada di Kawasan Kamkong Kecamatan Meral.

“Pengakuannya ada 9 TKP, tetapi sejauh ini baru 4 laporan yang telah kami terima. Pelaku ini beraksi di rumah- rumah warga, dan aksinya sering terekam CCTV dan dibagikan warga di beranda media sosial,” sebutnya.

Adapun barang- barang yang dicuri oleh pelaku Ra bervariasi, dari HP, AC, hingga pakaian milik warga. Barang- barang itu diketahui dijualnya kembali dan uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.

“Motifnya ekonomi, barang- barang yang dicurinya kembali dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” sebutnya.

Saat ini, Ra telah dilakukan penahanan di Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB