Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

- Author

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun. FOTO: Ricky/KepriHeadline.id

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun. FOTO: Ricky/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Beraksi di sembilan lokasi di wilayah Karimun, seorang pemuda berinisial Ra diringkus Jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kamis, 12 Juni 2025. Ra (18) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan telah beraksi di banyak lokasi wilayah Karimun.

Ra ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun di kawasan Trafic Light Jalan A Yani Kelurahan Baran, Kecamatan Meral. Saat ditangkap, Pelaku tak bisa menyangkal, dan mengakui segala perbuatannya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun Ipda Kevin William Cristoper mengatakan, Ra diketahui bukan orang baru di dunia kriminal, sebelumnya Ia telah beberapa kali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian.

“Sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian beberapa tahun lalu, namun saat itu usianya masih di bawah umur, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Ipda Kevin, Jumat, 13 Juni 2025.

Tak jera setelah diamankan polisi, Ra diketahui kembali mengulangi perbuatannya. Namun, saat itu polisi melanjutkan proses hukumnya dan Ia divonis 2 tahun penjara.

Namun, setelah bebas menjalani hukumannya, lagi- lagi RA harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan pencurian di sejumlah TKP wilayah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Donor Darah Bulan Bakti PT Timah Tbk Kumpulkan Puluhan Kantong Darah, PMI Karimun Sebut Bisa Tambah Stok Darah 

“Jadi pelaku ini sudah sering berkasus, pernah di penjara juga, dan kali ini kembali berulah lagi melakukan pencurian,” katanya.

RA diketahui beraksi di rumah-rumah warga. Aksinya sempat beberapa kali terekam kamaera CCTV dan viral di media sosial. Salah satu lokasi yang terekam kamera pengawas berada di Kawasan Kamkong Kecamatan Meral.

“Pengakuannya ada 9 TKP, tetapi sejauh ini baru 4 laporan yang telah kami terima. Pelaku ini beraksi di rumah- rumah warga, dan aksinya sering terekam CCTV dan dibagikan warga di beranda media sosial,” sebutnya.

Adapun barang- barang yang dicuri oleh pelaku Ra bervariasi, dari HP, AC, hingga pakaian milik warga. Barang- barang itu diketahui dijualnya kembali dan uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.

“Motifnya ekonomi, barang- barang yang dicurinya kembali dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” sebutnya.

Saat ini, Ra telah dilakukan penahanan di Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca