Karimun, KepriHeadline.id – Beraksi di sembilan lokasi di wilayah Karimun, seorang pemuda berinisial Ra diringkus Jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kamis, 12 Juni 2025. Ra (18) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan telah beraksi di banyak lokasi wilayah Karimun.
Ra ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun di kawasan Trafic Light Jalan A Yani Kelurahan Baran, Kecamatan Meral. Saat ditangkap, Pelaku tak bisa menyangkal, dan mengakui segala perbuatannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun Ipda Kevin William Cristoper mengatakan, Ra diketahui bukan orang baru di dunia kriminal, sebelumnya Ia telah beberapa kali berurusan dengan polisi atas kasus pencurian.
“Sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian beberapa tahun lalu, namun saat itu usianya masih di bawah umur, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Ipda Kevin, Jumat, 13 Juni 2025.
Tak jera setelah diamankan polisi, Ra diketahui kembali mengulangi perbuatannya. Namun, saat itu polisi melanjutkan proses hukumnya dan Ia divonis 2 tahun penjara.
Namun, setelah bebas menjalani hukumannya, lagi- lagi RA harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan pencurian di sejumlah TKP wilayah Kabupaten Karimun.
“Jadi pelaku ini sudah sering berkasus, pernah di penjara juga, dan kali ini kembali berulah lagi melakukan pencurian,” katanya.
RA diketahui beraksi di rumah-rumah warga. Aksinya sempat beberapa kali terekam kamaera CCTV dan viral di media sosial. Salah satu lokasi yang terekam kamera pengawas berada di Kawasan Kamkong Kecamatan Meral.
“Pengakuannya ada 9 TKP, tetapi sejauh ini baru 4 laporan yang telah kami terima. Pelaku ini beraksi di rumah- rumah warga, dan aksinya sering terekam CCTV dan dibagikan warga di beranda media sosial,” sebutnya.
Adapun barang- barang yang dicuri oleh pelaku Ra bervariasi, dari HP, AC, hingga pakaian milik warga. Barang- barang itu diketahui dijualnya kembali dan uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
“Motifnya ekonomi, barang- barang yang dicurinya kembali dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” sebutnya.
Saat ini, Ra telah dilakukan penahanan di Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah