Ilustrasi Tersangka.
Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera menetapkan tersangka dugaan Korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.
Dalam kasus itu, Kejari Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dari kalangan Pengurus KONI Karimun, Kepala Cabang Olahraga (Cabor), Atlet hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pada kasus itu terjadi penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun 2022 senilai Rp3,8 Miliar yang bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan.
Terhadap kasus itu, penyidik telah melakukan penyelifikan dan dalam waktu dekat segera akan menetapkan tersangka.
“Benar, akan segera kita umumkan tersangkanya, tinggal menunggu waktu saja,” kata Rezi, Selasa, 5 November 2023.
Kata Rezi, kasus tersebut telah beranjak dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat serta sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan.
“Tim penyidik sudah menemukan titik terang indikasi tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan segera mengumumkan atau menetapkan tersangkanya,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow