Menteri ATR/BPN Tegaskan Kejelasan Status Tanah untuk Sukseskan Food Estate di Merauke

- Author

Sabtu, 30 November 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Mengikuti mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta. Foto: Istimewa

Menteri ATR/BPN Mengikuti mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta. Foto: Istimewa

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan _food estate_, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan. Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan _food estate_, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya. “Pertama harus _clean and clear_ dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan,” ucap Nusron Wahid.

“Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan _claim_ dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek,” tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah. “Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,” ucap Abdul Hakim.

Turut hadir mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat kali ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

(LS/PHAL)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB