Menpan RB Memastikan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR

- Author

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Google.com)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Google.com)

Jakarta, Kepriheadline.id – Kabar kurang mengenakkan diterima Honorer di Seluruh Indonesia menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan Honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dalam pernyataannya, Menpan RB menyebutkan, Pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Menkeu dalam Konfrensi Pers kemarin.

“Kalau honorer enggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/2023) kemarin di Jakarta.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyebutkan, meski pemberian THR kepada honorer tidak ada, pihaknya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen.

“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin. Mereka mendapat tunjangan profesi guru sebesar 50 persen,” ujarnya.

Sebelumnya juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya untuk ASN dicarikan pada periode H-10 Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

(red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
Wamen Ossy: GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan
Tanah Belum Terpetakan? ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Pahami Putusan MK soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tidak Takut Ambil Keputusan
Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa Bekasi, Perkuat Kepedulian Sosial dan Silaturahmi
Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Wamen Ossy: GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:31 WIB

Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:35 WIB

Tanah Belum Terpetakan? ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru