Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Seludupkan Narkoba ke Riau

- Author

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus satu orang kurir narkoba berinisial A di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial A ini diringkus jajaran Satresnarkoba di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun. Ketika ditangkap, A sedang bersiap untuk berangkat ke wilayah Riau mengantarkan sabu pesanannya.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 317,13 gram dari tangan tersangka.

“Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Herie menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Karimun tersebut sebelumnya diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di wilayah Karimun, kemudian membawanya ke wilayah Riau Daratan.

“Modusnya pelaku ini mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton – Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” tegasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB