Korupsi Dana Hibah Tahun 2022, Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 tahun dan 4,3 Tahun Pidana Penjara 

- Author

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli telah menjalani penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Keduanya dituntut oleh JPU dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Koni tahun 2022 itu dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Pembacaan putusan 20 Agustus mendatang,” kata Rezi, Senin, 12 Agustus 2024.

Disebutkan Rezi, Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana, atas perbuatannya, JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Melli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Rezi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB