Polisi mengevakuasi jasad Br ke RSUD Muhammad Sani. Foto: KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Polisi memastikan penyebab kematian korban Br (24) murni disebabkan bunuh diri.
Seperti diketahui, korban Br ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi gantung diri di sebuah pondok kawasan kebun di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Senin 29 Januari 2024.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Fredyk S Harahap mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari RSUD Muhammad Sani dipastikan kematian korban murni disebabkan oleh bunuh diri.
Dimana, menurut keterangan dokter, estimasi kematian korban telah lebih dari 24 jam.
“Terdapat tanda-tanda pembusukan lanjut, dimana terdapat luka lecet tekan pada leher bagian depan, kanan dan kiri. Ditemukan juga ada luka lecet di kaki bagian kiri, kemungkinan akibat dari rontaan,” kata Ipd Fredyk ditemui di RSUD Muhammad Sani.
Disebutkannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif bunuh diri korban. Polisi masih mengambil keterangan dari beberapa saksi dan pihak korban untuk mengetahui motif sebenarnya.
“Masih kami dalami dan belum dapat memastikan apa motifnya. Nanti kami akan ambil keterangan dari saksi dan juga pihak keluarga,” ujarnya.
Ada Dugaan Pengancaman Dibalik Kasus Gantung Diri BR
Dalam kasus gantung diri dilakukan oleh korban Br, terdapat informasi soal pengancaman dilakukan oleh seseorang terhadap korban.
Informasi dari pihak keluarga, terdapat pesan diduga ancaman ditujukan untuk korban. Dimana, pesan itu berisikan percakapan seorang oknum yang memerintahkan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
“Ada pesan ancaman yang didapat korban,” kata rekan Korban Hafis ditemui di RSUD M Sani.
Terkait dugaan ancaman itu, Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Fredryk mengatakan, soal adanya bukti percakapan yang diduga berisi pengancaman tersebut, polisi masih akan menindaklanjuti dan meminta percakapan tersebut.
“Perlu kita ketahui, bahwasanya ini hanya bukti chat, artinya belum bisa dikatakan ini sebagai bentuk tindak pidana. Jadi kami dalami dulu, dan minimal kita harus memiliki 2 alat bukti,” ujar Fredyk.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow