Salah satu ekspedisi di Kabupaten Karimun. Foto: KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau semakin marak.
Melalui jasa kapal-kapal kayu berkedok ekspedisi, barang-barang campuran diduga ilegal itu dengan mudahnya masuk ke wilayah Karimun melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Dari informasi diterima, barang-barang tersebut umumnya diangkut dari wilayah batam menggunakan kapal-kapal kayu ke Karimun.
Salah satu aktivitas itu antaranya di kawasan Kolong Karimun. Di lokasi itu, hampir setiap harinya kapal-kapal pengangkut barang-barang paket seperti kasur, bahan bangunan, logistik dan barang campuran lainnya selalu terlihat.
Menurut kabar beredar, khusus di Kawasan Kolong, bisnjs itu terafiliasi dengan salah satu pengusaha konvensional berinisil AN.
Diketahui aktivitas itu bertujuan untuk menghindari pajak yang dilakukan secara tertutup. Dan bukan hanya satu, banyak pengusah menggeluti bisnis ini.
“Begitu tiba di Karimun, barang-barang yang diangkut dengan kapal kayu itu biasa langsung di bongkar,” ujar salah seorang sumber.
Barang-barang tanpa dokumen kepabeanan itu kabarnya ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan. Dimana, nantinya barang-barang itu setelah aman akan didistribusikan.
“Setelah dirasa aman baru barang-barang itu didistribusikan ke konsumen yang menggunakan jasa ekspedisi itu,” katanya.
Tidak Ada Pengawasan Serius Dari Aparat Terkait
Aktivitas jasa ekspedisi itu seharusnya memerlukan tindakan tegas aparat terkait. Dalam hal ini, leading sektor yang paling mendominasi yaitu Bea Cukai.
Sebab, selain dapat merugikan negara pada sektor pajak, khusus dalam hal bea masuk, pada bisnis ini juga akan merusak stigma Kabupaten Karimun atas maraknya praktik-praktik serupa.
Apalagi barang-barang yang dibawa berasal dari kawasan perdagangan bebas (FTZ). Hal ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan pemberlakuan FTZ sebagai upaya mendorong laju perekonomian di wilayah tertentu.
“Sementara Karimun bukan wilayah dominan FTZ, hanya beberapa kawasan saja. Sementara beroperasinya kapal-kapal itu tidak masuk dalam kawasan FTZ,” katanya.
Bea masuk yang dapat diperoleh dari aksi-aksi ini sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow