Jasa Ekspedisi, Jadi Jalan Masuknya Barang-Barang Diduga Ilegal ke Karimun

- Author

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ekspedisi di Kabupaten Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Salah satu ekspedisi di Kabupaten Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau semakin marak.

Melalui jasa kapal-kapal kayu berkedok ekspedisi, barang-barang campuran diduga ilegal itu dengan mudahnya masuk ke wilayah Karimun melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dari informasi diterima, barang-barang tersebut umumnya diangkut dari wilayah batam menggunakan kapal-kapal kayu ke Karimun.

Salah satu aktivitas itu antaranya di kawasan Kolong Karimun. Di lokasi itu, hampir setiap harinya kapal-kapal pengangkut barang-barang paket seperti kasur, bahan bangunan, logistik dan barang campuran lainnya selalu terlihat.

Menurut kabar beredar, khusus di Kawasan Kolong, bisnjs itu terafiliasi dengan salah satu pengusaha konvensional berinisil AN.

Diketahui aktivitas itu bertujuan untuk menghindari pajak yang dilakukan secara tertutup. Dan bukan hanya satu, banyak pengusah menggeluti bisnis ini.

“Begitu tiba di Karimun, barang-barang yang diangkut dengan kapal kayu itu biasa langsung di bongkar,” ujar salah seorang sumber.

Barang-barang tanpa dokumen kepabeanan itu kabarnya ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan. Dimana, nantinya barang-barang itu setelah aman akan didistribusikan.

“Setelah dirasa aman baru barang-barang itu didistribusikan ke konsumen yang menggunakan jasa ekspedisi itu,” katanya.

Tidak Ada Pengawasan Serius Dari Aparat Terkait

Aktivitas jasa ekspedisi itu seharusnya memerlukan tindakan tegas aparat terkait. Dalam hal ini, leading sektor yang paling mendominasi yaitu Bea Cukai.

Sebab, selain dapat merugikan negara pada sektor pajak, khusus dalam hal bea masuk, pada bisnis ini juga akan merusak stigma Kabupaten Karimun atas maraknya praktik-praktik serupa.

Apalagi barang-barang yang dibawa berasal dari kawasan perdagangan bebas (FTZ). Hal ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan pemberlakuan FTZ sebagai upaya mendorong laju perekonomian di wilayah tertentu.

“Sementara Karimun bukan wilayah dominan FTZ, hanya beberapa kawasan saja. Sementara beroperasinya kapal-kapal itu tidak masuk dalam kawasan FTZ,” katanya.

Bea masuk yang dapat diperoleh dari aksi-aksi ini sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB