Jambret Tas Ibu-Ibu di Depan Toko DIY Karimun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

- Author

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus IS seorang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang beraksi di Jalan A Yani Kolong Kelurahan Sei Lakam Timur, tepatnya di depan Toko DIY Karimun, Senin, 19 Mei 2025.

Selain, IS, polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinsial SA yang diketahui menerima barang curian IS. Keduanya diringkus di salah satu Minimarket di Jalan Raja Oesman Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengatakan, aksi jambret itu dilakukan oleh pelaku IS terhadap seorang ibu- ibu berinisial yang ketika kejadian itu sedang berolahraga di kawasan tersebut.

”Kejadian terjadi pada akhir April lalu, pelaku beinisial IS nekat merampas tas milik korbannya yang ketika itu sedang berolahraga di kawasan depan DIY,” kata AKP Alfin, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga :  Rampas Uang THR Anak 13 Tahun di Karimun, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Ia mengatakan, selain pelaku jambret, pihaknya juga turut mengamankan satu orang lainnya berinisial SA. SA diketahui berperan sebagai penadah barang curian milik SA.

”Pengakuannya baru sekali menjambret, alasannya nekat karena kebutuhan ekonomi,” kata Alfin.

Saat ini, terhadap pelaku  dan penadah dalam kasus itu telah dilakukan penahanan di Polres Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW. FOTO: BIRO HUMAS KEMENTERIAN ATR/BPN

NASIONAL

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:42 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca