Palu – Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026), Nusron menyampaikan bahwa pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan sawah wajib dilindungi untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga.
“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.
Menurut dia, pembatasan tersebut menegaskan bahwa hanya sebagian kecil lahan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Sementara itu, mayoritas lahan sawah harus dipertahankan sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mensyaratkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Jika LP2B ditetapkan sebesar 87 persen, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelasnya.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di daerah masih menghadapi tantangan. Di Sulawesi Tengah, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berkisar 41 persen, jauh dari target nasional.
Pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu, namun dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan pertanian yang dialihfungsikan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah se-provinsi. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan 103 sertipikat hak pakai kepada delapan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







