Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

- Author

Kamis, 3 April 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat. Foto: Istimewa

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat. Foto: Istimewa

Jakarta, KepriHeadline.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

(AR/YZ)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi
Wamen ATR/BPN Dukung Pengembangan TSTH2 di Humbang Hasundutan, Tekankan Kepastian Tanah dan Tata Ruang
Geopolitik Global Tak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan
Menteri Nusron Gandeng UIN Datokarama Palu, Libatkan Mahasiswa Percepat Legalisasi Tanah Wakaf
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Rabu, 8 April 2026 - 11:47 WIB

Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN

Rabu, 8 April 2026 - 11:39 WIB

Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

Rabu, 8 April 2026 - 11:34 WIB

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas hingga Koordinasi Antarinstansi

Berita Terbaru