Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT CCI Bintan Dipolisikan

- Author

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Bintan, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial S (46) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan.

Pria berinisial S itu diketahui merupakan seorang mantan pegawai PT CCI, ia diketahui menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8 Miliar.

Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia ditangkap atas laporan Hr Manager PT CCI Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan modus memalsukan dokumen.

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 8 Miliyar”, kata Ryky Iswoyo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga :  Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Dijelaskannya, tersangka S berdasarkan keterangan HR PT CCI, mslakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Jadi tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.

Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru