PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

- Author

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty saat mengetok palu sidang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jumieko Andra, menyebutkan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Purna Tugas, Aunur Rafiq Sampaikan Terimakasih ke Masyarakat Karimun

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” kata Jumieko.

Menurut dia, tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tuntutan dan vonis mati dinilai setimpal serta diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB