Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Batam, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.

Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore.

Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas.

“Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar.

“Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang.

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang.

Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima
Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:22 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:29 WIB

Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB