Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Batam, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.

Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore.

Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas.

“Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar.

“Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang.

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang.

Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas
Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri
Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 
Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya
HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura
Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional
Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan, 7 Hotel Dikelola hingga 2056
Warga Keluhkan Showroom Mobil ROW yang Diduga Kuasai Bahu Jalan Dekat Mako Brimob Kepri

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri

Senin, 21 September 2026 - 11:28 WIB

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya

Rabu, 16 September 2026 - 20:15 WIB

HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura

Senin, 14 September 2026 - 18:30 WIB

Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB