Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

- Author

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian di 50 TKP wilayah Kabupaten Karimun.

Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian di 50 TKP wilayah Kabupaten Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berinisial DK ditangkap Tim Resmob Polres Karimun setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai senilai Rp 9 juta di sebuah rumah kos Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Penangkapan ini menjadi pintu masuk terungkapnya rangkaian aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di puluhan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah uang dari kamarnya.

Dari laporan itu, polisi mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke area kos dan mengambil barang milik korban.

“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian tersebut yang mengarah ke ke seorang berinisial DK,” kata AKP Denny, Minggu.

Selanjutnya, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Kevin Wiliam berhasil menangkap DK di rumahnya di kawasan Sei Lakam Barat. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, DK mengakui telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian di tiga kecamatan berbeda. Rinciannya, 17 lokasi di wilayah Balai, 23 di Meral, dan 10 di Tebing.

“Barang-barang yang dicuri bervariasi, mulai dari tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu keselamatan (safety),” katanya.

AKP Denny mengatakan, pengungkapan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Pelaku cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di banyak lokasi. Saat ini kami masih mengembangkan kemungkinan TKP lain serta menelusuri barang bukti tambahan,” ujar Denny.

Sementara itu Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini menunjukkan kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada warga,” katanya.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Layanan cepat dapat diakses melalui Call Center 110.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB