Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual Kepada Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Satu Wanita

- Author

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis pengungkapan kasus eksploitasi seksual kepada anak dibawah umur du Kabupaten Karimun. Foto: rc/kepriheadline.id

Polisi merilis pengungkapan kasus eksploitasi seksual kepada anak dibawah umur du Kabupaten Karimun. Foto: rc/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id– Satu orang wanita dan seorang pria diamankan Satuan Reserse dan kriminal Polres Karimun terkait dugaan ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Karimun.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial Ym (43) dan A (43) itu diamankan kepolisian, setelah menerima laporan dari petugas patroli atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 16 tahun berinisil TA.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap pada 28 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di kawasan Puakang, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

“Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas patroli melihat dua orang yakni YM dan korban TA diduga baru pulang dari salah satu hotel dengan berpakaian tidak sopan, dari hal itu, kemudian petugas melaporkan dan mereka diamankan,” kata AKBP Fadli Agus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menyebutkan bahwa peran YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

“Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” kata Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka YM, eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB