Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Tahun 2022

- Author

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara KONI Karimun berinisial R mengacungkan jempol kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: KepriHeadline.id

Bendahara KONI Karimun berinisial R mengacungkan jempol kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, Kamis, 11 Januari 2024.

Kedua tersangka diketahui berinisial R selaku bendahara dan M sebagai Tenaga Pembantu Administrasi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta.

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 setelah penyidik menyelesaikan proses lidik.

“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalagunaan dana KONI tahun 2022, yakni Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi,” kata Rezi, Kamis, 11 Januari 2024 malam.

Rezi menjelaskan, keduanya tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,4 Miliar.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI,” katanya.

Lebih lanjut, Rezi juga mengatakan, kedua tersangka menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini, kami telah mengambil keterangan dari kurang lebih 200 orang saksi, dan untuk adanya tersangka lain, masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Rezi juga menyebutkan, para tersangka diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB