Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

- Author

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau. FOTO: Biro HUmas Kementerian ATR/BPN

Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau. FOTO: Biro HUmas Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, didaulat menjadi pembicara kunci Panel Tematik “Homes Within Reach: Pathing Our Way to Affordable, Connected Urban Living” dalam rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis (12/06/2025).

Sejalan dengan tema tersebut, ia memaparkan tiga pilar utama pendekatan strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penyediaan rumah terjangkau.

“Untuk memastikan bahwa rumah terjangkau tidak hanya sekadar bangunan, tapi bagian dari kehidupan kota yang layak dan terhubung. Kami mengedepankan tiga pilar utama, yaitu pengembangan dan konsolidasi tanah, pembangunan berorientasi transit atau TOD, serta perencanaan spasial terpadu,” ujar Wamen Ossy dalam konferensi internasional yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC).

Menurut Wamen Ossy, penyediaan rumah terjangkau merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dipisahkan dari isu pertanahan, konektivitas, dan tata ruang. Oleh karena itu, strategi yang diterapkan Kementerian ATR/BPN bersifat holistik dan lintas sektor.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penyediaan rumah di perkotaan adalah ketersediaan lahan yang terjangkau dan bebas sengketa. Untuk itu, pihaknya mendorong penerapan Konsolidasi Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 18 Tahun 2024.

“Dengan Konsolidasi Tanah, kami bisa mengorganisasi bidang-bidang yang terfragmentasi menjadi kawasan pembangunan yang terencana. Ini memungkinkan penyediaan perumahan lengkap dengan infrastruktur, tanpa menghilangkan hak masyarakat,” jelas Wamen Ossy.

Pilar kedua adalah penerapan prinsip Transit Oriented Development (TOD), yakni pengembangan kawasan yang mengintegrasikan perumahan, pekerjaan, dan layanan publik di sekitar simpul transportasi massal dalam radius berjalan kaki 400–800 meter. Ia mencontohkan proyek TOD di Dukuh Atas dan Harmoni, Jakarta, yang menjadi pusat integrasi berbagai moda transportasi sekaligus kawasan berorientasi hunian inklusif.

“TOD bukan sekadar solusi spasial, tapi juga keadilan sosial. Ketika warga tinggal dekat transportasi dan tempat kerja, mereka tidak lagi menanggung beban akibat keterpisahan,” kata Ossy Dermawan.

Pilar terakhir adalah penyelarasan perencanaan spasial dengan kebijakan pembangunan perumahan nasional. Wamen Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN telah mengintegrasikan isu perumahan dalam kerangka tata ruang nasional, termasuk mempertimbangkan aspek lingkungan, risiko bencana, serta potensi ekonomi lokal.

“Melalui sistem geospasial terintegrasi, kami bisa memastikan bahwa pengembangan perumahan benar-benar selaras dengan tujuan nasional, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” ungkap Wamen Ossy.

Menutup paparannya, Wamen ATR/Waka BPN menekankan bahwa rumah terjangkau bukan sekadar soal harga, melainkan tentang keadilan dan martabat. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta, akademisi, hingga masyarakat untuk bersama mewujudkan kota yang terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan.

Hadir sebagai pembicara kunci dalam Diskusi Tematik ICI ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. Hadir menjadi narasumber, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Ronny Hutahayan; Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perumnas,Nixon Sitorus; serta Mori Hiromitsu, perwakilan dari JICA.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Wakil Pembina IKAWATI ATR/BPN, Wida Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin; dan Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (LS/YZ)

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Humas Kemneterian ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026
ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB
Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen
Ingin Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Tahapannya Menurut ATR/BPN
Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN, Masyarakat Diminta Cek Identitas dan Surat Tugas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:06 WIB

Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:58 WIB

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Jumat, 17 April 2026 - 12:46 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan saat Pengukuhan MUI NTB

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Pemutakhiran Data Pertanahan di NTB untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB