Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus IS seorang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang beraksi di Jalan A Yani Kolong Kelurahan Sei Lakam Timur, tepatnya di depan Toko DIY Karimun, Senin, 19 Mei 2025.
Selain, IS, polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinsial SA yang diketahui menerima barang curian IS. Keduanya diringkus di salah satu Minimarket di Jalan Raja Oesman Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengatakan, aksi jambret itu dilakukan oleh pelaku IS terhadap seorang ibu- ibu berinisial yang ketika kejadian itu sedang berolahraga di kawasan tersebut.
”Kejadian terjadi pada akhir April lalu, pelaku beinisial IS nekat merampas tas milik korbannya yang ketika itu sedang berolahraga di kawasan depan DIY,” kata AKP Alfin, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia mengatakan, selain pelaku jambret, pihaknya juga turut mengamankan satu orang lainnya berinisial SA. SA diketahui berperan sebagai penadah barang curian milik SA.
”Pengakuannya baru sekali menjambret, alasannya nekat karena kebutuhan ekonomi,” kata Alfin.
Saat ini, terhadap pelaku dan penadah dalam kasus itu telah dilakukan penahanan di Polres Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah